Pernyataan Indonesia sebagai Negara hukum terdapat dalam UUD 1945 bagian?

Pernyataan Indonesia sebagai Negara hukum terdapat dalam UUD 1945 bagian?

Pernyataan Indonesia sebagai Negara hukum terdapat dalam UUD 1945 bagian?

A. Pembukaan
B. Batang tubuh
C. Aturan tambahan
D. Aturan peralihan
E. Alinea 4 pembukaan

Jawaban: E. Alinea 4 pembukaan

Pernyataan Indonesia sebagai Negara hukum terdapat dalam UUD 1945 bagian Alinea 4 pembukaan, Pembukaan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang mengandung pokok-pokok ajaran dasar negara dan filosofi dasar yang dijadikan dasar untuk menyusun batang tubuh UUD tersebut. Salah satu pokok ajaran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan bahwa Indonesia adalah Negara hukum.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam negara ini, segala tindakan atau keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini berarti bahwa tidak ada satu pihak pun yang di atas hukum, termasuk pemerintah sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus mematuhi hukum yang berlaku dan menjamin hak-hak warga negaranya.

Selain itu, pernyataan ini juga menunjukkan bahwa negara ini menghormati hak asasi manusia yang diatur dalam hukum yang berlaku. Oleh karena itu, negara harus memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh warga negaranya, tanpa terkecuali, dan memastikan bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan jika hak-haknya dilanggar.

Semoga dengan pembahasan diatas dapat membantu teman-teman semua dalam menambah wawasan dan semangat belajar. Kami juga sangat menyarankan teman-temanku sekalian untuk membaca pembahasan rekomendasi selanjutnya yang sudah disediakan. Terima kasih sudah mengunjungi accutplus.com dan Sampai jumpa di artikel tanya jawab berikutnya.

UUD 1945 Menurut Wikipedia

Leave a Comment