Apa Yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pajak?

Preparing Download


Pajak adalah hak wajib baik perorangan maupun badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dasar.

Pajak yang di bayarkan berguna untuk membiaya negara dalam insrakstuktur maupun pembangunan yang di khususkan untuk suatu negara. Sebagai cerminan dari kewajiban perpajakan pemerintah, anggota masyarakat harus memenuhi kewajiban itu sendiri.

Pembayaran pajak juga di wajibkan bagi setiap warga negara sebagai wujud bakti pada negara.

Wajib kah Membayar Pajak ?

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi Sesuai dengan filosofi hukum perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam bentuk partisipasi dalam pendanaan publik dan pembangunan nasional.

Pemerintah sebagai direktorat pajak juga wajib mengingatkan setiap warga negara untuk membayar pajak.

Bisakah Pajak Pembayaran Di kembalikan ?

Pengembalian pajak atau bantuan restitusi pajak  bisa di kembalikan dengan ketentuan-ketentuan tertentu yakni sebagai berikut :

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang (kondisi ini timbul ketika wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
  2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).

Jadi pengembalian pajak tidak semudah anda meminta kembalian, anda harus memenuhi persyaratan-persyaratan diatas.

Apa Yang Terjadi jika tidak Membayar Pajak ?

Bagi warga negara yang tidak membayar pajak sudah tertaut di undang-undang omor 28 Tahun 2007 terkait penentuan umum jika tidak membayar pajak.

Berikut ini beberapa masalah yang bisa menjerat anda jika tidak membayar pajak :

  1. Sanksi Bunga
  2. Sanksi Pidana
  3. Sanksi SPT

Untuk SPT ada 2 sistem pelaporan yakni sanksi tidak lapor SPT dan juga batas pelaporan SPT.

Jadi bagi anda yang enggan atau malas membayar pajak maka segeralah membayar karena sanksi pidana dan juga sanksi bunga siap menunggu anda.


Ref:

  • money.kompas.com/read/2021/06/17/151506626/pengertian-pajak-fungsi-karakteristik-dan-jenis-jenisnya
  • pajak.go.id/id/pajak

Leave a Comment